Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syari'ah
Perbedaan Fundamental Antara Asuransi Syari'ah dengan Asuransi Konvensional. Berdasarkan fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang dimaksud dengan asuransi syari'ah ialah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari'ah. Sedang kan menurut Undang-undang R.I. No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi (konvensional) ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih; pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan; atau tanggung jawab hukum, kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1992 tersebut, terdapat tiga unsur pokok dalam asuransi yakni risiko atau bahaya yang dipertanggungkan, premi pertanggungan dan ganti rugi pertanggungan. Risiko atau bahaya yang dipertanggungkan sifatnya tidak mesti terjadi. Premi yang di bayarkan juga belum tentu sesuai dengan yang tertera dalam polis. Demikian pula uang santunan atau ganti rugi yang dibayarkan seringkali lebih besar daripada premi yang telah dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Praktik operasional asuransi seperti inilah yang sering digugat kehalalannya oleh para ulama. Risiko atau bahaya yang dipertanggungkan berupa kematian atau kebakaran bisa terjadi dan bisa pula tidak terjadi selama jangka waktu pertanggungan atau masa kontrak. Akibatnya peserta asuransi atau ahli warisnya bisa menerima uang santunan yang jauh lebih besar daripada premi yang dibayarkan bila risiko atau bahaya yang dipertanggungkan benar-benar terjadi selama masa waktu kontrak.
Sebaliknya bila tidak terjadi sesuatu pada bahaya yang dipertanggungkan maka perusahaan asuransi akan memperoleh untung besar dari premi yang dibayarkan oleh peserta, sedangkan peserta sendiri bisa jadi tidak memperoleh sama sekali dari uang premi yang telah dibayarkan. Ditambah lagi dengan unsur riba yang melekat dalam aktivitas investasi dari perusahaan asuransi, maka semakin lengkaplah pelanggaran hukum Islam dalam asuransi konvensional. Unsur-unsur ketidakpastian atau untung untungan atau spekulasi atau perjudian atau maysir, serta ketidakjelasan atau gharar pada premi dan klaim, serta riba pada aktivitas investasi asuransi konvensional telah mendorong para pemikir dan praktisi ekonomi syari'ah untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini dengan menekankan sifat saling menolong (takafuli) dan saling menanggung (tabarru').
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syari'ah
Perbedaan mendasar antara asuransi syari'ah dan asuransi konvensional dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Prinsip | Asuransi konvensional | Asuransi syariah |
---|---|---|
Konsep | Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung |
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama, dengan cara masing masing mengeluarkan dana tabarru |
Asal usul | Dari masyarakat Babilonia 4000- 3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi, Dan tahun 1668 M di Coffee House London berdinlah Llyod of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional |
Dari al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung Rasulullah. |
Sumber hukum | Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnya |
Bersumber dari wahyu Illahi. Sumber hukum dalam syar'ah Islam adalah al Qur'an, sunnah atau kebiasaan rasul, ijma', 'urf atau tradisi' dan Maslahah Mursalah. |
"Maghrib (Maisir, Gharar, dan Riba) |
Tidak selaras dengan syar'ah Islam karena adanya unsur Maisir, Gharar, dan Riba: hal yang diharamkan dalam muamalah. |
Bersih dari adanya praktik Gharar, Maisir, dan Riba. |
Pengawasan | Hanya diawasi oleh Departemen Keuangan. Tidak ada DPS (Dewan Pengawas Syari'ah), sehingga dalam banyak praktiknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara'. |
Selain diawasi oleh Departemen Keuangan, juga ada DPS yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syar'ah. |
Akad/perjanjian | Akad jual beli atau tadabbuli (akad mu'awadhah, akad idz'aan, akad gharar dan akad mulzim). |
Akad tabarru dan akad tijarah (mudharabah wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya). |
Jaminan/risk (risiko) |
Transfer of Risk, di mana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung |
Sharing of Risk, di mana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta'awun) |
Pengelolaan dana | Tidak ada pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life). |
Pada produk-produk saving life terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru' atau derma' dan dana peserta sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru |
Investasi dana Premi |
Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang- undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan. Dengan demikian, dana premi bisa dinvestasikan di luar skim syar'ah. |
Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari'ah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang. Dengan demikian dana premi harus diinvestasikan dalam Skim Syari'ah dengan mendapatkan fee pengelola |
Kepemilikan dana | Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan ke mana saja. |
Dana yang terkumpul dan peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syar'ah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut |
Unsur premi | Unsur premi terdiri dari: tabel mortalita (mortality tables), bunga (interest), biaya-biaya asuransi (cost of insurance). |
Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru juga dihitung dari tabel mortalita, tetapi tanpa perhitungan bunga teknik. |
Loading (komisi agen) |
Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus). |
Pada sebagian asuransi syar'ah, loading tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham, tapi sebagian yang lainnya mengambilkan dari sekitar 20-30 persen saja dari Premi |
Sumber Pembayaran klaim |
Sumber biaya klaim adalah dari rekening atau kas perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual. |
Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru, atau dana tabungan bersama di mana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama risiko tersebut. |
Sistem akuntansi | Menganut konsep akuntansi accrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa, atau keadaan non-kas. Juga mengakui pendapatan, peningkatan aset expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang. |
Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syar'ah karena mengakui adanya pendapatan harta, beban atau utang yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu |
Keuntungan (Profit) |
Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi re asuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan. |
Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi re-asuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta. |
Dana xakat, infaq Dan shadaqah |
Tak ada zakat, infaq maupun sedekah |
Perusahaan wajib mengeluarkan zakat dari keuntungannya. Juga dianjurkan untuk mengeluarkan infaq dan shadaqah. |
Misi dan visi | Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi sosial. |
Misi yang diemban dalam asuransi syari'ah adalah misi akidah, misi ibadah (ta'awun), misi ekonomi (iqtishod), dan misi pemberdayaan umat (sosial) |
Sumber: M-Syakir Sub, 326-328, M. Amin Suma, 66 dan Mohd. Ma'Sum Billah, 18-21.
Adapun perbedaan mekanisme operasional asuransi konvensional dan asuransi syari'ah secara singkat dapat dilihat pada Gambar 10-1 dan Gambar 10-2 berikut:
Komentar
Posting Komentar