Langsung ke konten utama

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syari'ah

Perbedaan Fundamental Antara Asuransi Syari'ah dengan Asuransi Konvensional. Berdasarkan fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang dimaksud dengan asuransi syari'ah ialah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari'ah. Sedang kan menurut Undang-undang R.I. No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi (konvensional) ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih; pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan; atau tanggung jawab hukum, kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1992 tersebut, terdapat tiga unsur pokok dalam asuransi yakni risiko atau bahaya yang dipertanggungkan, premi pertanggungan dan ganti rugi pertanggungan. Risiko atau bahaya yang dipertanggungkan sifatnya tidak mesti terjadi. Premi yang di bayarkan juga belum tentu sesuai dengan yang tertera dalam polis. Demikian pula uang santunan atau ganti rugi yang dibayarkan seringkali lebih besar daripada premi yang telah dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Praktik operasional asuransi seperti inilah yang sering digugat kehalalannya oleh para ulama. Risiko atau bahaya yang dipertanggungkan berupa kematian atau kebakaran bisa terjadi dan bisa pula tidak terjadi selama jangka waktu pertanggungan atau masa kontrak. Akibatnya peserta asuransi atau ahli warisnya bisa menerima uang santunan yang jauh lebih besar daripada premi yang dibayarkan bila risiko atau bahaya yang dipertanggungkan benar-benar terjadi selama masa waktu kontrak.

Sebaliknya bila tidak terjadi sesuatu pada bahaya yang dipertanggungkan maka perusahaan asuransi akan memperoleh untung besar dari premi yang dibayarkan oleh peserta, sedangkan peserta sendiri bisa jadi tidak memperoleh sama sekali dari uang premi yang telah dibayarkan. Ditambah lagi dengan unsur riba yang melekat dalam aktivitas investasi dari perusahaan asuransi, maka semakin lengkaplah pelanggaran hukum Islam dalam asuransi konvensional. Unsur-unsur ketidakpastian atau untung untungan atau spekulasi atau perjudian atau maysir, serta ketidakjelasan atau gharar pada premi dan klaim, serta riba pada aktivitas investasi asuransi konvensional telah mendorong para pemikir dan praktisi ekonomi syari'ah untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini dengan menekankan sifat saling menolong (takafuli) dan saling menanggung (tabarru'). 

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syari'ah

Perbedaan mendasar antara asuransi syari'ah dan asuransi konvensional dapat dilihat pada tabel berikut ini:


Prinsip Asuransi konvensional Asuransi syariah
Konsep Perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikat diri kepada
tertanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan
pergantian kepada tertanggung
Sekumpulan orang yang
saling membantu, saling menjamin
dan bekerja sama, dengan cara
masing masing mengeluarkan
dana tabarru
Asal usul Dari masyarakat Babilonia 4000-
3000 SM yang dikenal dengan
perjanjian Hammurabi, Dan
tahun 1668 M di Coffee House London
berdinlah Llyod of London sebagai
cikal bakal asuransi konvensional
Dari al-Aqilah, kebiasaan suku Arab
jauh sebelum Islam datang. Kemudian
disahkan oleh Rasulullah menjadi
hukum Islam, bahkan telah tertuang
dalam konstitusi pertama di dunia
(Konstitusi Madinah) yang dibuat
langsung Rasulullah.
Sumber hukum Bersumber dari pikiran manusia dan
kebudayaan. Berdasarkan hukum
positif, hukum alami, dan contoh
sebelumnya
Bersumber dari wahyu Illahi. Sumber
hukum dalam syar'ah Islam adalah al
Qur'an, sunnah atau kebiasaan rasul,
ijma', 'urf atau tradisi' dan Maslahah
Mursalah.
"Maghrib (Maisir,
Gharar, dan Riba)
Tidak selaras dengan syar'ah Islam
karena adanya unsur Maisir, Gharar,
dan Riba: hal yang diharamkan
dalam muamalah.
Bersih dari adanya praktik Gharar,
Maisir, dan Riba.
Pengawasan Hanya diawasi oleh Departemen
Keuangan. Tidak ada DPS (Dewan
Pengawas Syari'ah), sehingga
dalam banyak praktiknya
bertentangan dengan kaidah-kaidah
syara'.
Selain diawasi oleh Departemen
Keuangan, juga ada DPS yang
berfungsi untuk mengawasi
pelaksanaan operasional perusahaan
agar terbebas dari praktik-praktik
muamalah yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syar'ah.
Akad/perjanjian Akad jual beli atau tadabbuli (akad
mu'awadhah, akad idz'aan, akad
gharar dan akad mulzim).
Akad tabarru dan akad tijarah
(mudharabah wakalah, wadiah, syirkah,
dan sebagainya).
Jaminan/risk
(risiko)
Transfer of Risk, di mana terjadi
transfer risiko dari tertanggung
kepada penanggung
Sharing of Risk, di mana terjadi proses
saling menanggung antara satu peserta
dengan peserta lainnya (ta'awun)
Pengelolaan dana Tidak ada pemisahan dana yang
berakibat pada terjadinya dana
hangus (untuk produk saving-life).
Pada produk-produk saving life terjadi
pemisahan dana, yaitu dana tabarru'
atau derma' dan dana peserta sehingga
tidak mengenal istilah dana hangus.
Sedangkan untuk term insurance (life)
dan general insurance semuanya bersifat tabarru
Investasi dana
Premi
Bebas melakukan investasi dalam
batas-batas ketentuan perundang-
undangan, dan tidak terbatasi pada
halal dan haramnya objek atau
sistem investasi yang digunakan.
Dengan demikian, dana premi bisa
dinvestasikan di luar skim syar'ah.
Dapat melakukan investasi sesuai
ketentuan perundang-undangan,
sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syari'ah Islam.
Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi
yang terlarang. Dengan demikian dana
premi harus diinvestasikan dalam Skim
Syari'ah dengan mendapatkan fee
pengelola
Kepemilikan dana Dana yang terkumpul dari premi
peserta seluruhnya menjadi milik
perusahaan. Perusahaan bebas
menggunakan dan
menginvestasikan ke mana saja.
Dana yang terkumpul dan peserta
dalam bentuk iuran atau kontribusi,
merupakan milik peserta (shohibul mal),
asuransi syar'ah hanya sebagai
pemegang amanah (mudharib) dalam
mengelola dana tersebut
Unsur premi Unsur premi terdiri dari: tabel
mortalita (mortality tables), bunga
(interest), biaya-biaya asuransi (cost of
insurance).
Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur
tabarru dan tabungan (yang tidak
mengandung unsur riba). Tabarru juga
dihitung dari tabel mortalita, tetapi
tanpa perhitungan bunga teknik.
Loading (komisi
agen)
Loading pada asuransi konvensional
cukup besar terutama diperuntukkan
untuk komisi agen, bisa menyerap
premi tahun pertama dan kedua.
Karena itu, nilai tunai pada tahun
pertama dan kedua biasanya belum
ada (masih hangus).
Pada sebagian asuransi syar'ah,
loading tidak dibebankan pada peserta
tapi dari dana pemegang saham, tapi
sebagian yang lainnya mengambilkan
dari sekitar 20-30 persen saja dari
Premi
Sumber
Pembayaran klaim
Sumber biaya klaim adalah dari
rekening atau kas perusahaan,
sebagai konsekuensi penanggung
terhadap tertanggung. Murni bisnis
dan tidak ada nuansa spiritual.
Sumber pembayaran klaim diperoleh
dari rekening tabarru, atau dana
tabungan bersama di mana peserta
saling menanggung. Jika salah satu
peserta mendapat musibah, maka
peserta lainnya ikut menanggung
bersama risiko tersebut.
Sistem akuntansi Menganut konsep akuntansi accrual
basis, yaitu proses akuntansi yang
mengakui terjadinya peristiwa, atau
keadaan non-kas. Juga mengakui
pendapatan, peningkatan aset
expenses, liabilities dalam jumlah
tertentu yang baru akan diterima
dalam waktu yang akan datang.
Menganut konsep akuntansi cash
basis, mengakui apa yang benar-benar
telah ada, sedangkan accrual basis
dianggap bertentangan dengan syar'ah
karena mengakui adanya pendapatan
harta, beban atau utang yang akan
terjadi di masa yang akan datang.
Sementara apakah itu benar-benar
dapat terjadi hanya Allah yang tahu
Keuntungan
(Profit)
Keuntungan yang diperoleh dari
surplus underwriting, komisi re
asuransi, dan hasil investasi
seluruhnya adalah keuntungan
perusahaan.
Profit yang diperoleh dari surplus
underwriting, komisi re-asuransi, dan
hasil investasi, bukan seluruhnya
menjadi milik perusahaan, tetapi
dilakukan bagi hasil (mudharabah)
dengan peserta.
Dana xakat, infaq
Dan shadaqah
Tak ada zakat, infaq maupun
sedekah
Perusahaan wajib mengeluarkan zakat
dari keuntungannya. Juga dianjurkan
untuk mengeluarkan infaq dan
shadaqah.
Misi dan visi Secara garis besar misi utama dari
asuransi konvensional adalah misi
ekonomi dan misi sosial.
Misi yang diemban dalam asuransi
syari'ah adalah misi akidah, misi ibadah
(ta'awun), misi ekonomi (iqtishod),
dan misi pemberdayaan umat (sosial)


Sumber: M-Syakir Sub, 326-328, M. Amin Suma, 66 dan Mohd. Ma'Sum Billah, 18-21.

Adapun perbedaan mekanisme operasional asuransi konvensional dan asuransi syari'ah secara singkat dapat dilihat pada Gambar 10-1 dan Gambar 10-2 berikut:


Komentar

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 findira.com, All right reserved