Langsung ke konten utama

Sumber Dasar Hukum dari Syariah Islam

Syariah islam adalah system komprehensif yang legal bagi umat Muslim. Hukum Islam mencakup semua aspek hidup seperti: pribadi, publik, kejahatan, konstitusi dan hubungan internasional. Hukum Islam telah didefinisikan sebagai peraturan-peraturan yang dinyatakan Allah kepada Nabi-Nya, Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Sumber dasar dari hukum Islam adalah Pewahyuan Ilahi tetapi ada sumber lain juga. Untuk memudahkan mengerti, kita dapat membagi dalam dua bagian, lihat bagan berikut:

Bagan Sumber Dasar Hukum dari Syariah Islam


1. Major Sources (Sumber-Sumber Utama)

a. Alquran: 

Alquran adalah fondasi dari Islam dan buku utama dari prinsip keagamaan dan moral. Alquran adalah gabungan dari perkataan Allah yang dinyatakan ke Nabi Muhammad. Itu tidak hanya termasuk mengatur hidup pribadi tapi juga seluruh aspek hidup baik sosil maupun budaya. Alquran adalah Penyataan Ilahi yang terakhir dan lengkap dan hanya buku dari Allah yang tidak terdistorsi. Karakteristik dari Alquran:

  • Alquran adalah perkataan Allah yang dinyatakan kepada Nabi Muhammad dalamsallallahu alaihi wasallam bahasa Arab, dibantu oleh malaikat Jibrail.
  • Alquran terdiri dari 114 pasal dan 6,235 ayat. 
  • Bahasa dalam Alquran adalah bahasa Arab.
  • Berisi informasi dan cerita tentang orang-orang dimasa lalu. 
  • Menceritakan kejadian-kejadian kedepan yang akan terjadi.
  • Berisi hukum-hukum dan aturan-aturan bagaimana mengatur politik, hukum,ekonomi, sosial dan moral.

Penekanan utama dari Alquran adalah iman yang tak diragukan dan mengatur moral dari manusia dan bangsa, yang dinyatakan baik secara eksplisit maupun implicit, berupa prinsip, aturan yang diperlukan yang sangat penting dalam pembentukan komunitas dari Islam.

b. The Sunnah: 

Sunnah adalah sumber kedua dari hukum Islam. Sunnah adalah kata Arab yang berarti metode. Yang diterapkan oleh Nabi Muhammad sebagaisallallahu alaihi wasallam kata yang tepat untuk mewakili apa yang dia katakana, lakukan dan setujui. Sunnah terdiri dari perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan yang diterima dari Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Dengan perkataan lain, Sunah adalah implementasi dari Alquran. Al-quran dan Sunnah adalah sumber utama dari hukum Islam yang harus diterima sepenuhnya. Karena sumber ini berisi kebenaran yang absolute dan tidak diragukan sebagai fondasi dari doktrin Islam.

c. Ijma: 

Ijma berarti memutuskan, setuju terhadap sesuatu. Konsensus dalam pengertian, intepretasi dan aplikasi pengajaran dari Quran dan Sunnah, dimana sebagai sumber ketiga dasar dari Syariat. Ijma atau konsensus adalah persetujuan dari para ahli Muslim di periode waktu setelah kematian Nabi Tuhan tentang posisi dari suatu masalah.

d. Qiyan 

qiyas berarti analogi. Qiya adalah mendaftarkan beberapa masalah yang tidak ada disebutkan secara spesifik di Alquran dan Sunnah oleh Nabi. Pada isu isu itu, parah ahli menerapkan hukum melalui pendekatan analogi yang berdasarkan pada Al-Quran dan Sunnah yang memiliki situasi yang sama. Kasus yang semula yang diatur di Quran atau Sunnah dan qiyas dicari penerapannya yang luas pada kasus yang baru. Penekanan dari qiyas adalah mengidentifikasi kan masalah umum antara kasus yang asal dan yang baru.

2. Minor Source

a. Ijtihad: 

Ijtihad berarti motivasi atau tindakan sendiri. Ijtihad adalah sumber dari hukum Islam yang luas dan datang setelah Alquran dan Sunnah. Ijtihad adalah sumber atau metodologi yang diberi hukum Islam, yang dapat diadaptasi ke situasi yang baru dan punya kemampuan untuk menangani semua isu dan masalah baru. yang

b. Istihsa: 

Istihsan adalah metode menilai pendapat pribadi dengan tujuan mengindari adanya ketidak jujuran yang mungkin hasil dari penerapan hukum secara literal. Istihsan tidak terlepas dari Syariat, tapi bagian dari Syariat.

c. Maslahat: 

Maslahat berarti 'keuntungan' dan ini mengacu ke kebebasan kepentingan umum. Adanya perlindungan terhadap hidup, agama, intelektual,kepemilikan.

d. Marut: 

Marut berarti cukup dikenal atau hal umum'. Ini didefinisikan tindakan yang diterima oleh masyarakat umum. Didasarkan pada prinsip: "Apa yang dibolehkan oleh secara tradisi adalah sama yang dibolehkan oleh Syariar" di mana selama tradisi tidak bertentangan dengan hukum-hukum, esensi dan spirit dari Syariat. Hal ini sangat teraplikasi dalam kasus lokal atau nasional.

Komentar

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 findira.com, All right reserved