Langsung ke konten utama

Hukum dari Syariat Islam untuk kehidupan sehari-hari umat Muslim dapat dibagi dalam 5 kategori

Hukum dari Syariat untuk kehidupan sehari-hari umat Muslim dapat dibagi dalam 5 kategori.

a) Wajib (Keharusan)

b) Mandib (Direkomendasikan)

c) Haram (Melarang)

d) Makrib (Discouraged or Abominable) 

e) Mubah (Diizinkan/diterima)

Ada lima kategori dari hukum Syariah yang mengatur hal legal dan moral. Hal ini berhubungan dengan perilaku dari kaum Muslim dalam relasi mereka dengan Allah Maha Besar. Di sini memberi kebebasan kepada orang percaya untuk memilih dalam membuat keputusan.

  1. Wajib (Keharusan): Suatu sikap yang dituntut dari ini adalah kewajiban dan itu dibangun oleh bukti yang kuat di Quran dan Sunnah. Tindakan dari wajib diberi upah. Mengacu ke Quran dan Sunna, jika seorang Muslim menolak melakukan tuntutan sikap ini, mereka akan dihukum baik di dunia ini dan akan dating. Kategori ini mencakup kewajiban-kewajiban seperti doa/sholat setiap hari, kewajiban berpuasa, dan lain-lain. 
  2. Mandub (Direkomendasi): Suatu tindakan di mana dianjurkan tetapi tidak dituntut. Meskipun tidak ada hukuman jika menolak untuk melakukan, tapi ada upah bagi mereka yang melakukan. Tindakan yang dianjurkan termasuk doa/sholat tambahan, berpuasa pada senin dan kamis, tindakan menolong, mengingat Allah dan tindakan moral yang baik. 
  3. Haram (Melarang): Haram lawan dari kewajiban. Tindakan ini secara tegas dilarang oleh Islam. Tindakan ini adalah dituntut oleh bukti yang kuat di Quran dan Sunnah. Tindakan melakukan haram ada hukuman di dunia atau akan dating dan bagi menolak melakukan tindakan haram, ada upah. Beberapa contoh dari haram adalah membunuh, mencuri, berjinah, minum alkohol, berjudi. 
  4. Makruh (melemahkan atau memalukan): Tindakan di mana menolak melakukan, adalah dianjurkan melakukannya. Meskipun, melakukan makrooh tidak ada hukuman, dan bagi mereka menolak melakukan tindakan ini ada upah. Makruh lawan dari mandûb. Menolak tindakan mandûb adalah melemahkan dan memimpin ke makruh. Satu dari tindakan ini adalah bercerai. 
  5. Mubah (Diizinkan): tindakan ini adalah keputusan pribadi dan kaum muslim memiliki kebebasan pribadi untuk membuat keputusan baik melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan, hal ini dianggap mubah. Meskipun tidak ada upah jika melakukan maupun tidak ada hukuman jika tidak melakukan. Contoh, makan dengan maksud untuk menguatkan tubuhmu supaya bisa bekerja dan menolong orang tua adalah tindakan yang dihargai, karena niat yang baik kepada orang tua.

Aturan-aturan dari Syariah Islam yang dijelaskan di depan, dapat diilustrasikan pada tabel berikut.

Aturan-aturan dari Syariah Islam

Komentar

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 findira.com, All right reserved