Langsung ke konten utama

Persyaratan Go Public dengan Saham

Persyaratan Go Public dengan Saham

Walaupun, semua perusahaan besar maupun kecil mempunyai hak untuk melakukan go public, namun belum tentu semua perusahaan itu mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan. Untuk itu, supaya bisa go public dengan sukses perusahaan harus memenuhi persyaratan berikut: 

Baca juga: Manfaat dan Konsekuensi Go Public dengan Saham

Persyaratan Go Public dengan Saham

1. Pernyataan pendaftaran emisi sudah dinyatakan efektif oleh Bapepam.

2. Laporan keuangan perusahaan diaudit akuntan sudah terdaftar di Bapepam dengan pendapat wajar tanpa kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir.

3. Minimal jumlah saham perusahaan yang dicatatkan adalah 1 juta saham.

4. Jumlah pemegang saham oleh kalangan masyarakat minimal 35% dari modal disetor dan satu pemodal memiliki minimal 1000 lembar saham untuk listing di papan utama dan minimal 500 saham untuk listing di papan pengembangan.

5. Wajib melakukan pencatatan seluruh sahamnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh (company listing).

6. Perusahaan telah berdiri dan beroperasi minimal tiga tahun untuk listing di papan utama dan minimal 12 bulan untuk listing di papan pengembangan. Pengertian berdiri ialah telah berdiri pada suatu tahun buku apabila anggaran dasarnya sudah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman.

Sedang pengertian beroperasi, perusahaan dianggap telah beroperasi apabila memenuhi salah satu dari acuan berikut ini:

  • Sudah memperoleh ijin/persetujuan tetap dari BKPM. 
  • Sudah memperoleh ijin operasional dari departemen teknis.
  • Secara akuntansi sudah mencatat laba/rugi operasional. 
  • Secara ekonomis sudah memdapatkan pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi pokok

7. Perusahaan dalam 2 tahun buku terakhir memperoleh laba bersih dan operasional. 

8. Memiliki sekurang-kurangnya kekayaan (aktiva) Rp. 300 miliar untuk listing di papan utama dan minimal 10 miliar untuk listing di papan pengembangan.

9. Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum minimal Rp 4 miliar.

10. Anggota direksi dan komisaris perusahaan memiliki reputasi yang baik. 

11. Dan lain lain. 

Komentar

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 findira.com, All right reserved