Langsung ke konten utama

Perbedaan mendasar antara Asuransi Syariah dan Konvensional

Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’m in yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.

Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muāmalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syariah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya. Oleh karena itu, pada kesempatan kaliini findira akan jelaskan Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional yang perlu Anda ketahui.

Baca juga : Macam macam Riba, Pengertian, Contoh, dan Tanya Jawab Seputar Riba

Apa perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional?

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Apa perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional? Tentu saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi ‘jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.

Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak dapat diambil.Setidaknya, ada manfaat yang bisa diambil kaum muslimin dengan terlibat dalam asuransi syariah, di antaranya bisa menjadi alternatif perlindungan yang sesuai dengan hukum Islam.

Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah lebih adil bagi mereka karena syariah merupakan sebuah prinsip yang bersifat universal. Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Begitulah penjelasan tentang Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang bisa findira bagikan. Semoga bisa bermanfaat untuk Anda yang ingin memilih layanan asuransi. Jangan lupa untuk berbagi kepada rekan Anda yang juga memmerlukan informasi yang berharga ini, trimakasih.

Komentar

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 findira.com, All right reserved